Tim 8 yang dibentuk Presiden telah final menjalankan tugasnya. Tim tersebut telah menelurkan beberapa rekomendasi terkait kasus yang dihadapi Bibit-Chandra. Point terpanas dari rekomendasi tersebut adalah penghentian kasus Bibit-Chandra dan reposisi dalam top struktur Polri dan Kejaksaan. Alasan dihentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, maka batal demi hukum. Alasan reposisi adalah perlu diadakan reformasi institusi hukum yang telah terkontaminasi oleh mafia peradilan sedemikian kronis dan sistemik. Bola panas telah di tangan Sang Presiden. Mau diapakan, terserah.
Bola panas yang diproduksi oleh Tim 8 ini menuai kontroversi. Bagaimana sebuah Tim non permanen, non struktural, akan mengintervensi sebuah sistem hukum, bukankan itu akan menciderai komitmen bangsa ini untuk membangun sebuah negara hukum. Sedangkan jika kita konsisten dengan prinsip negara hukum, proses penegakan hukum harus steril dari intervensi pihak manapun yang tidak mempunyai kompetensi. Di satu sisi, pihak yang mendukung rekomendasi tersebut mengajukan argumen bahwa sebuah prosedur dan sistem yang salah pasti akan menghasilkan produk yang salah pula. Jika prosedur yang dijalankan oleh sistem hukum yang penuh kecurangan dan rekayasa, jika diteruskan, hasilnya pasti akan salah, yaitu ketidakadilan. Oleh sebab itu, kasus harus dihentikan, dan sistem yang telah dikuasai oleh para oknum mafia itu harus direformasi.
Demokrasi makin ramai. Prokontra akan memperkaya wacana. Masyarakat akan menjadi semakin dewasa. Tetapi, kearifan dan kebijakkan seorang Presiden sedang diuji. Tentu saja begitu bola itu digelindingkan olehnya, ada yang manggut-manggut, tetapi ada juga yang cemberut. Maklum, memang selalu begitu sebuah dialektika.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 comments:
Manggut-manggut it is good good
Да уж. Как говорится в устоявшемся выражении:
Ведь именно мы придумали подворачивать пиджак, чтобы он не был виден из-под куртки, и чистить туфли рукой.
Posting Komentar